🦇 Bagaimana Bahaya Khamr Terhadap Akal
Daribeberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya tikirnya. Dalam era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk.Ilustrasi Minuman Keras Foto PixabayAllah dan Rasul-Nya melarang umat Islam untuk meminum khamr. Sebab, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan syaitan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90 berikut yang artinya"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."Secara bahasa, khamr berasal dari kata khamara-yakhmiru-khamran yang berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr adalah nama untuk setiap zat yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, gandum, dan buku Fiqih Kajian Temtik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam disebutkan bahwa khamr dapat mengganggu dan merusak fungsi akal sehat manusia. Selain itu, khamr juga bisa berimbas pada tindakan kriminalitas lainnya seperti pembunuhan, perampokan, dan bahaya tersebut, umat Islam pun diperintahkan untuk menjauhinya. Agar lebih memahaminya, berikut kumpulan hadits tentang khamr seputar larangan, bahaya, dan jenisnya yang bisa Anda tentang khamrHukum meminum khamr adalah haram dan dilarang dalam Islam. Adapun dalil sunahnya adalah hadits Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri sedikit maupun banyak, sedangkan semua minuman yang lain haram kalau memabukkan."Ilustrasi konsumsi minuman keras. Foto pixabayDalam hadits lain, Rasulullah menjabarkan minuman yang termasuk dalam kategori khamr. Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, ada pula yang dibuat dari madu, kismis, serta kurma. Dan aku melarang kalian meminum semua yang memabukkan."Tidak hanya meminum, Islam juga melarang umatnya untuk memperjualbelikan khamr. Mengutip buku Pengantar Studi Perbandingan Madzhab oleh Abdussami' Ahmad, dari Ibnu Sa'id al-Khudri, ia berkata“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berpidato di tengah kota madinah Wahai manusia, sesungguhnya Allah swt., telah menyebut-nyebut khamr. Barangkali Allah akan menurunkan ayat tentangnya, barangsiapa yang memiliki sesuatu darinya, maka juallah dan manfaatkanlah. Sa'id berkata Kami pun diam sejenak hingga beliau bersabda Sesungguhnya Allah telah mengharamakan khamr. Barangsiapa mendapati ayat ini, sedang ia memiliki khamr, maka jangunlah meminum dan menjualnya. Sa'id berkata lagi Lalu semua orang yang memiliki khamr keluar menuju jalan-jalan kota madinah dan menumpahkannya." HR. MuslimIlustrasi laki-laki minum alkohol Foto SAW juga bersabda dalam riwayat lain "Sesungguhnya Allah melaknat khamr produsennya, distributornya, peminumnya, penuangnya, pembawanya, pengirimnya, penjualnya, pembelinya dan pemakan hasilnya.” HR. Al- Baihaqi.Dari dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa dosa khamr berlaku bagi semua orang yang terlibat di dalamnya. Seorang penyair Arab pernah berkata“Aku melihat khamr adalah baik, dan di dalamnya terdapat unsur yang menghancurkan seseorang. Maka, demi Allah aku tidak akan meminumnya, dan aku tidak akan sembuh dari penyakitku dengannya. Aku tidak akan memberikan kepadanya harga dari hidupku, dan aku tidak akan menjadi orang yang menyesal dengannya selamanya.”Bagaimana hukum minum khamr dalam Islam?Apa yang dimaksud dengan khamr?Apa bahaya minum khamr?Selainkecanduan alkohol juga bisa menyebabkan kita semakin boros sehingga mengundang kemudharatan. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas, orang yang mabuk tidak bisa melkukan apa saja dan ia tidak bisa beraktifitas meskipun saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol cenderung mudah emosi dan melakukan ha-hal yang tidak baik.
Duaayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram. 3. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad. Dari Ummu Salamah, ia berkata:.